Share

Kasus Eksploitasi Seksual Anak-anak, Pengadilan Filipina Vonis Warga AS Hukuman Seumur Hidup

Rahman Asmardika, Okezone · Kamis 28 Mei 2020 14:57 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 28 18 2220956 kasus-eksploitasi-seksual-anak-anak-pengadilan-filipina-vonis-warga-as-hukuman-seumur-hidup-gYKBKYUgeT.jpeg David Timothy Deakin. (Foto: AP)

MANILA - Pengadilan Filipina menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang warga Amerika Serikat (AS) atas tuduhan mengeksploitasi anak-anak Filipina secara seksual menggunakan kamera web untuk menjual video, foto, dan streaming kepada pembeli di luar negeri.

Pejabat Biro Investigasi Nasional Janet Francisco mengatakan, hukuman terhadap David Timothy Deakin adalah peringatan kuat bagi pelaku bahwa "mereka tidak dapat bersembunyi bahkan jika mereka melakukan kejahatan eksploitasi seksual di dunia maya, karena penegak hukum bekerja sama di seluruh dunia untuk menangkap mereka".

Hakim Irineo Pangilinan Jnr dari persidangan pengadilan regional di Provinsi Pampanga utara menyatakan Deakin bersalah atas kejahatan yang digolongkan pada perdagangan manusia. Hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup serta memerintahkan Deakin membayar denda dan memberi ganti rugi kepada para korbannya.

Putusan itu disampaikan secara online pada Selasa (26/5/2020) karena pembatasan karantina virus corona, demikian diwartakan Associated Press.

Biro Investigasi Federal AS memberikan informasi yang mengarah pada penangkapan Deakin di Kota Mabalacat, Pampanga pada April 2017.

Francisco, mengatakan penangkapan Deakin mengarah pada penyitaan sejumlah besar bukti digital terkait dengan eksploitasi seksual online anak-anak di Filipina. Agen-agen Francisco juga menemukan pakaian dalam anak-anak, sepatu balita, kamera, tali pengikat, pipa narkotik, dan tumpukan hard drive serta album foto di flat tempat tinggal Deakin.

Deakin berasal dari Peoria, Illinois, dan telah berada di Filipina sejak tahun 2000. Dia mengklaim dalam sebuah wawancara tak lama setelah penangkapannya bahwa dia tidak membuat video anak-anak.

International Justice Mission yang bermarkas di Washington DC mengatakan para pekerja sosialnya telah membantu membawa delapan korban Deakin ke pemulihan. Badan itu mengatakan bahwa salah satu korban Deakin menyambut baik putusan pengadilan itu โ€œkarena dengan begitu Deakin tidak lagi dapat menjadikan orang lain sebagai korbannya.โ€

Follow Berita Okezone di Google News

(dka)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini