MANILA - Pengadilan Filipina menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang warga Amerika Serikat (AS) atas tuduhan mengeksploitasi anak-anak Filipina secara seksual menggunakan kamera web untuk menjual video, foto, dan streaming kepada pembeli di luar negeri.
Pejabat Biro Investigasi Nasional Janet Francisco mengatakan, hukuman terhadap David Timothy Deakin adalah peringatan kuat bagi pelaku bahwa "mereka tidak dapat bersembunyi bahkan jika mereka melakukan kejahatan eksploitasi seksual di dunia maya, karena penegak hukum bekerja sama di seluruh dunia untuk menangkap mereka".
Hakim Irineo Pangilinan Jnr dari persidangan pengadilan regional di Provinsi Pampanga utara menyatakan Deakin bersalah atas kejahatan yang digolongkan pada perdagangan manusia. Hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup serta memerintahkan Deakin membayar denda dan memberi ganti rugi kepada para korbannya.
Putusan itu disampaikan secara online pada Selasa (26/5/2020) karena pembatasan karantina virus corona, demikian diwartakan Associated Press.
Biro Investigasi Federal AS memberikan informasi yang mengarah pada penangkapan Deakin di Kota Mabalacat, Pampanga pada April 2017.