MALANG – Menjelang masa berakhirnya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 30 Mei 2020 mendatang, Malang raya akan memasuki masa transisi menuju the new normal.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bila pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan, salah satunya dengan menyiapkan payung hukumnya.
“Apa yang harus dilakukan, pertama payung hukum. Tidak mungkin kita memakai payung hukum PSBB. Besok akan digodog tiga kepala daerah, apa yang boleh dan apa yang tidak,” ujar Sutiaji ditemui pada Kamis (28/5/2020).
Menurutnya, peraturan masa transisi dari PSBB ini secara garis besar hampir sama dengan apa yang diterapkan pada masa PSBB. Namun ada pelonggaran setidaknya 30 persen dibandingkan masa PSBB.
“Tadi saya sodorkan sekitar 50-70 persen apa yang dilakukan saat PSBB akan dipertahankan, yang 30 persen akan kita longgarkan,” terangnya.
Namun, ia menegaskan bila masa ‘berperang’ dengan corona tak akan sepenuhnya berakhir setelah selesainya PSBB pada 30 Mei 2020 nantinya. “Bahwa pasca PSBB bukan berarti urusan COVID-19 selesai, tapi bagaimana ini masa transisi menuju ke new normal, mulai sekarang kita sosialisasikan,” beber pria kelahiran Lamongan ini.
Pihaknya perlu berhati–hati dalam memutuskan kebijakan di masa transisi, mengingat ada standar enam poin sesuai kaidah World Healt Organization (WHO).