Hasil putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketui oleh Achmad Yusrak, mengeluarkan putusan sebagai berikut:
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, atau setidak-tidaknya tidak kurang dari 2/3 dari tuntutan pidana Penuntut Umum," tulis putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
(Fahmi Firdaus )