Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Air Susu Dibalas Air Tuba: Orangtua Biayai Resepsi Mewah namun Ini Perlakuan Dokter A

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 28 Mei 2020 |16:20 WIB
Air Susu Dibalas Air Tuba: Orangtua Biayai Resepsi Mewah namun Ini Perlakuan Dokter A
ilustrasi/ist
A
A
A

Hasil putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketui oleh Achmad Yusrak, mengeluarkan putusan sebagai berikut:"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, atau setidak-tidaknya tidak kurang dari 2/3 dari tuntutan pidana Penuntut Umum," tulis putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement