Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Air Susu Dibalas Air Tuba: Orangtua Biayai Resepsi Mewah namun Ini Perlakuan Dokter A

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 28 Mei 2020 |16:20 WIB
Air Susu Dibalas Air Tuba: Orangtua Biayai Resepsi Mewah namun Ini Perlakuan Dokter A
ilustrasi/ist
A
A
A

Hasil putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketui oleh Achmad Yusrak, mengeluarkan putusan sebagai berikut:"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, atau setidak-tidaknya tidak kurang dari 2/3 dari tuntutan pidana Penuntut Umum," tulis putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement