Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perantara Suap Harun Masiku, Saeful Bahri Divonis 1 Tahun 8 Penjara

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Kamis, 28 Mei 2020 |17:25 WIB
Perantara Suap Harun Masiku, Saeful Bahri Divonis 1 Tahun 8 Penjara
ilustrasi: shutterstock
A
A
A

Jaksa KPK meyakini bahwa Saeful Bahri memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar SGD57.350 atau setara Rp600 juta melalui orang dekat Wahyu, yang juga caleg PDIP, Agustiani Tio.

Jaksa menyebut perbuatan Saeful Bahri itu dilakukan bersama-sama dengan eks caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan sebagai upaya agar KPU menyetujui permohonan penggantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement