Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Kalteng Tangkap Bandar Sabu di Depan Kantor Kecamatan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 28 Mei 2020 |12:01 WIB
 Polda Kalteng Tangkap Bandar Sabu di Depan Kantor Kecamatan
Kapolda Kalteng, Irjen Dedi Prasetyo saat mendatangi lokasi penangkapan bandar sabu (foto: istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menciduk seorang bandar narkoba yang nekat mengedarkan sabu, saat pandemi Covid-19 atau virus corona. Dalam operasi itu, petugas menangkap tersangka atas nama Ferdinan Pongo.

"Penangkapan dilakukan di Jalan Trans Kalimantan tepatnya di depan Kantor Kecamatan Sebangau, Sanbaru, Sebangau Kota Palangka Raya, 27 Mei 2020," kata Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo kepada Okezone, Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Saat dilakukan penangkapan, kata Dedi, pihaknya mengamankan barang bukti narkotika jenis amphetamine itu hampir satu Kilogram (Kg) yang sudah dipaketkan.

 Baca juga: Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekor Benih Lobster Senilai Rp6,7 M

Dedi mengungkapkan, penangkapan tersangka tersebut menjadi landasan awal pihaknya untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih besar lagi. Mengingat, sampai kini pihaknya masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti sepuluh paket Sabu dengan berat kotor setara dengan 500 Gram. Kasus masih terus dikembangkan untuk pengungkapan bandar besarnya," ujar Dedi.

 Baca juga: Kapolres Tanjab Barat Beri Maaf Pelaku Pembuat Akun Facebook Palsu

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Selanjutnya terlapor dan BB dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalteng guna proses penyelidikan, pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," tutup Dedi.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement