Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dokter A Umumkan Putus Hubungan dengan Orangtua Melalui Media Massa

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 29 Mei 2020 |00:09 WIB
Dokter A Umumkan Putus Hubungan dengan Orangtua Melalui Media Massa
ilustrasi
A
A
A

Dalam proses pengadilan di meja hijau, PN Jakarta Selatan menyatakan tindakan dari dr A merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf b UndangUndang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  

PN Jaksel juga menjatuhkan hukuman percobaan berupa 3 bulan penjara yang tidak perlu dijalani apabila selama 6 bulan tidak melakukan perbuatan pidana.

Tak terima dengan putusan itu, dokter A melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis tinggi yang diketuai oleh Achmad Yusak dengan anggota Sirande Palayulan dan Haryono pun memutus bahwa dokter A melakukan tindakan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, atau setidak-tidaknya tidak kurang dari 2/3 dari tuntutan pidana Penuntut Umum," tulis putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement