Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dokter A Umumkan Putus Hubungan dengan Orangtua Melalui Media Massa

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 29 Mei 2020 |00:09 WIB
Dokter A Umumkan Putus Hubungan dengan Orangtua Melalui Media Massa
ilustrasi
A
A
A

Dalam proses pengadilan di meja hijau, PN Jakarta Selatan menyatakan tindakan dari dr A merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf b UndangUndang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  

PN Jaksel juga menjatuhkan hukuman percobaan berupa 3 bulan penjara yang tidak perlu dijalani apabila selama 6 bulan tidak melakukan perbuatan pidana.

Tak terima dengan putusan itu, dokter A melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis tinggi yang diketuai oleh Achmad Yusak dengan anggota Sirande Palayulan dan Haryono pun memutus bahwa dokter A melakukan tindakan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, atau setidak-tidaknya tidak kurang dari 2/3 dari tuntutan pidana Penuntut Umum," tulis putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement