Dalam proses pengadilan di meja hijau, PN Jakarta Selatan menyatakan tindakan dari dr A merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf b UndangUndang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
PN Jaksel juga menjatuhkan hukuman percobaan berupa 3 bulan penjara yang tidak perlu dijalani apabila selama 6 bulan tidak melakukan perbuatan pidana.
Tak terima dengan putusan itu, dokter A melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis tinggi yang diketuai oleh Achmad Yusak dengan anggota Sirande Palayulan dan Haryono pun memutus bahwa dokter A melakukan tindakan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, atau setidak-tidaknya tidak kurang dari 2/3 dari tuntutan pidana Penuntut Umum," tulis putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
(Fahmi Firdaus )