JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri sekaligus Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umun Kemendagri, Bahtiar memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melarang operasional ojek, baik online atau konvensional saat masa pandemi Covid-19.
Hal itu terkait Keputusan Mendagri (Kepmen) Nomor 440-830 Tahun 2020, tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Bahtiar menjelaskan, dalam Kepmen tersebut ada panduan bagi ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menyongsong new normal atau keadaan normal baru.
Salah satunya adalah soal penggunaan transportasi umum. Namun kata dia, dalam Kepmen tersebut, tidak ada larangan terhadap ojek untuk beroperasi. Hanya imbauan untuk berhati-hati agar mencegah kemungkinan terpapar virus.