Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabuli Dua Anak, Ayah Tiri Dihajar Warga

Azhari Sultan , Jurnalis-Minggu, 31 Mei 2020 |12:40 WIB
Cabuli Dua Anak, Ayah Tiri Dihajar Warga
Pelaku pencabulan anak ditangkap di Jambi. Foto: Azhari Sultan/Okezone
A
A
A

JAMBI - Kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Batanghari, Jambi. Ironisnya pelaku merupakan ayah tiri dari korban tersebut.

Pelaku Adit (28) warga Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, mencabuli anaknya yang berinisial MP (17) dan MF (15). Mengetahui kejadian tersebut, pelaku pun diringkus Tim Unit PPA Satreskrim Polres Batanghari.

Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, aksi bejat pelaku terhadap kedua anak tirinya itu sudah berlangsung sejak September 2019.

Namun beberapa hari lalu perbuatan pelaku diketahui oleh pihak keluarga, sehingga dilaporkan ke Mapolres Batanghari.

"MF juga bercerita bahwa dirinya juga disetubuhi oleh ayah tirinya," ungkap Kapolres, Minggu (31/5/2020).

"Pelaku tersebut mengaku telah berpuluh kali mencabuli anak tirinya, ia melakukan itu dikarenakan suka dengan kedua anak tirinya," tukas Dwi.

Sebelumnya pada 28 Mei 2020 perbuatan tersangka diketahui pihak keluarganya. Tidak ayal, pelaku menjadi bulan-bulanan warga karena aksi tidak senonohnya.

Beruntung, saat itu anggota kepolisian cepat datang dan mengamankan pelaku pencabulan dari kerumunan warga.

Baca Juga: Lecahkan Anak Tetangga, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi 

Dari pengakuan pelaku, modus yang digunakan terhadap kedua anak tirinya pun sama, yaitu dicabuli saat korban tertidur.

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di sel Polres Batanghari. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Mengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Ri Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku ini terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandas Dwi.

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement