Tidak membuang waktu lama, petugas memburu kedua tersangka. Akhirnya, tersangka I dan DS dibekuk di tempat kerjanya, yaitu di perumahan Puri Mayang. "Karena I dan DS mencoba untuk melawan, tim terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur," tegasnya.
Baca Juga : Desa Wonocolo Sidoarjo Jadi Klaster Baru Penyebaran Corona
Dari pengakuan mereka, hasil curiannya untuk ongkos pulang kampung ke Medan. "Barang curiannya akan kami jual bang, untuk ongkos pulang kampung," ujar DS
Adapun barang bukti yang diamankan , 1 unit laptop merek Toshiba, 1 tas merek Neoshek, 1 buah parang ukuran 40 cm, 1 unit Flasdisk, 3 helai baju, 1 buah tas merek Polo.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku tidak hanya ditahan di sel tahanan Polsek Jambi Selatan, tapi mereka diganjar Pasal 363 dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.