Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota DPRD Seruyan Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 02 Juni 2020 |10:13 WIB
Anggota DPRD Seruyan Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
ilustrasi (stutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Jajaran Polda Kalimantan Tengah menangkap anggota DPRD Kabupaten Seruyan, M. Erwin Toha alias Erwin karena diduga membeli narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Senin kemarin.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, selain Erwin, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) juga menciduk dua tersangka lainnya, yakni Juniansyah alias Ejon dan Kiky Muljayono alias Kiky.

"Salah satu tersangka adalah anggota DPRD Kabupaten Seruyan atas nama, M Erwin Toha alias Erwin," kata Hendra kepada Okezone, Selasa (2/6/2020).

Hendra menduga bahwa Erwin berperan sebagai pembeli sabu-sabu. Sementara Juniansyah sebagai bandar dan Kiky diduga pengedar. Dari penangkapan ketiganya, polisi menyita sabu seberat 7,26 gram.

"Barang bukti yang diamankan 28 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 7,26 gram. Uang tunai Rp1.850.000, dan satu handphone," ujar Hendra.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement