Dari tersangka IL, polisi mengetahui bahwa barang haram itu didapat dari tersangka JK. Setelah ditelusuri, Polisi mendapatkan informasi jika tersangka JK akan bertransaksi dengan tersangka DS di kawasan Sungai Apung.
“Kita lakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka DS. JK sendiri belum ditemukan,” ujar Sormin sembari menunjukkan tersangka IL yang dihadirkan dalam paparan pengungkapan kasus itu.
Sormin lebih lanjut mengatakan, jumlah total narkoba jenis sabusabu yang mereka sita dalam pengungkapan itu mencapai 35 kilogram. Narkoba itu diduga berasal dari China dan diselundupkan ke Indonesia melalui jaringan Tanjungbalai-Malaysia.
“Dengan pengungkapan narkoba ini, kita bisa menyelamatkan 350 ribu orang generasi muda dari dampak buruk narkoba,” tukasnya.