Saat ini, sambungnya, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka JK. Polisi tengah mengembangkan pengungkapan kasus ini untuk menelusuri jaringan pemasok narkoba kepada para tersangka.
Baca Juga : 4 Bandar Narkoba Ditangkap, Salah Satunya Diduga Oknum PNS
“Kita minta tersangka JK segera menyerahkan diri jika tidak ingin menjadi korban tindakan tegas, tepat dan terukur pihak Kepolisian,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kepada para terasngka Polisi menggunakan Pasal 114 ayat (2) yo 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam ketentuan itu, para tersangka yang hidup kini terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(Angkasa Yudhistira)