Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Kendala KPK saat Berburu Nurhadi

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2020 |20:51 WIB
Ini Kendala KPK saat Berburu Nurhadi
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Lebih lanjut, Firli menjelaskan bahwa Nurhadi bersalah karena telah menerima hadiah ataupun janji dalam menyelesaiukan perkara yang ada sengketa.

“Kita berpijak pada alat bukti keterangan saksi serta petunjuk. KPK juga dapat melakukan proses penyelidikan terhadap penyelenggara negara. Dan yang dilakukan tersangta Nhd (Nurhadi) karena menerima hadiah, janji dan penyuapan,” imbuh Firli.

Selain Nurhadi dan Rezky Herbiyono, KPK juga telah menetapkan Hiendra Soenjoto sebagai tersangkat namun hingga saat ini belum ditemukan keberadaannya.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement