Berlanjut, korban tersungkur setelah dipukul oleh saudaranya menggunakan batang kopi, korban yang memiliki sajam kembali menyerang dengan senjata tajam. Namun, TR yang nyawanya terancam berhasil merebutnya pisau dan spontan menghunuskanya hingga korban tewas di TKP.
Panik mengetahui saudaranya yang malang sudah tidak bernyawa, keduanya melakukan penggalian dan mengubur korban IS (31) di sekitaran kebun kopi yang tidak jauh dari lokasi agar tidak diketahui orang lain.
"Karena takut ketahuan, akhirnya keduanya menggali lubang dan mengubur korban,"ungkap Kurniawi.
Kini kedua tersangka TR dan IR telah diamankan Mapolsek Pulau Beringin dan ditangani oleh sat reskrim Polres OKU Selatan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.