Sebagaimana diketahui, pada 30 Maret 2020, KPK memberikan rekomendasi terhadap kementerian. Rekomendasi itu diberikan untuk mengatasi defisit yang terjadi di BPJS Kesehatan.
Dalam surat itu, KPK memberikan rekomendasi alternatif untuk dapat menekan beban biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan tanpa harus menaikkan iuran yakni,
a. Pemerintah Kementerian Kesehatan agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK).
b. Melakukan penertiban kelas Rumah Sakit.
c. Mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.