Ojol sendiri sebetulnya memang salah satu moda transportasi yang boleh beroperasi saat pandemi Covid-19. Namun, sebelum PSBB masa transisi, ojek berbasis aplikasi online itu hanya melayani pengataran barang dan makanan.
Terkait dengan diperbolehkannya ojol mengangkut penumpang, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta pun mengeluarkan aturan ojol terkait dengan standar protokol kesehatan.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.