Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masyarakat Sambut Positif Ojol Diperbolehkan Angkut Penumpang Kembali

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 08 Juni 2020 |12:03 WIB
Masyarakat Sambut Positif Ojol Diperbolehkan Angkut Penumpang Kembali
Ojek Online mulai diperbolehkan angkut penumpang (foto: Okezone)
A
A
A

Ojol sendiri sebetulnya memang salah satu moda transportasi yang boleh beroperasi saat pandemi Covid-19. Namun, sebelum PSBB masa transisi, ojek berbasis aplikasi online itu hanya melayani pengataran barang dan makanan.

Terkait dengan diperbolehkannya ojol mengangkut penumpang, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta pun mengeluarkan aturan ojol terkait dengan standar protokol kesehatan.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

(Amril Amarullah (Okezone))

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement