JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetoran Rp600 juta, ke kas negara untuk terpidana korupsi Lucas.
Lucas merupakan pengacara yang menghalang-halangi penyidikan lembaga antirasuah saat mengusut kasus eks petinggi Lippo Eddy Sindoro.
"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono jugak telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp600.000.000,00 pada tanggal 22 Mei 2020 atas nama Terpidana Lucas sebagai pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3328 K/Pid.Sus/ 2019 tanggal 16 Desember 2019," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).
Ali Fikri memastikan, KPK akan terus memaksimalkan adanya pemasukan ke kas negara yang berasal dari penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Terpidana Lucas sebelumnya telah dinyatakan bersalah karena menghalang-halangi dan merintangi penyidikan KPK untuk Tersangka Eddy Sindoro saat itu," ujarnya.