BANDUNG - Kepala SMKN 1 Garut kedapatan membawa senpi dalam sebuah diskusi soal lahan. Aksinya kemudian viral di media sosial
Polisi pun telah memeriksa Dadang. Dari hasil pemeriksaan terhadap Dadang, diketahui senjata yang dibawanya, memiliki izin resmi.
"Secara legalitas kepemilikan senjata semuanya legal. Senjata itu berpeluru karet, jenis Barreta," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol S. Erlangga, Rabu (10/6/2020).
Erlangga mengatakan, dengan kedapatannya Dadang membawa senjata, hal itu tidak melanggar aturan. Pasalnya, senjatanya yang dibawanya memiliki izin resmi dengan kata lain, legal.
"Kalau dia berizin, enggak (menyalahi aturan)," katanya.