MEDAN – Sebanyak tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin, dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Mereka adalah Zuraida Hanu (41), istri hakim Jamaluddin; M Jefri Pratama (42) dan M Reza Pahlevi (28).
Tuntutan terhadap ketiganya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/6/2020).
Parada meminta majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dengan Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Parada.
Baca Juga: Ini Penjelasan Ahli Forensik soal Penyebab Kematian Hakim Jamaluddin
Ketiga terdakwa dalam kasus itu tidak hadir langsung di ruang sidang saat tuntutan dibacakan. Mereka tampil secara virtual lewat telekonfrensi video dari Rutan Kelas I Medan di Tanjung Gusta.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan Rabu, 17 Juni 2020 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa.
Sebelumnya, Zuraida, Jefri dan Reza didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim Jamaluddin. Pembunuhan terjadi di rumah hakim Jamaluddin di Kompleks Perumahan Royal Monaco, Medan Johor, Kota Medan pada 28 November 2019 lalu.
Setelah dibunuh, jasad hakim yang juga Humas Pengadilan Negeri Medan itu dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang. Saat ditemukan warga, kedua tangan hakim Jamaluddin dalam keadaan terikat. Dia ditemukan di bangku baris mobil Toyota Prado bernomor polisi BK78HD miliknya.
Pembunuhan ini sendiri bermula dari kisruh pada rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin. Karena sudah tak tahan, Zuraida kemudian meminta bantuan Jefri untuk menghabisi hakim Jamaluddin. Jefri pun meminta bantuan adiknya Reza.
Belakangan diketahui, Zuraida selingkuh dengan Jefri. Keduanya mengaku beberapa kali berhubungan badan. Namun, Zuraida juga menuding korban selingkuh dengan beberapa wanita. Ia bahkan mengaku pernah memergoki hakim Jamaluddin mencoba memerkosa putri tirinya (anak kandung Zuraida).
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.