JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa Pemprov DKI akan memberlakukan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor dalam kondisi tertentu saat masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.
Syafrin menjelaskan, penerapan sistem ganjil-genap sebagai kebijakan rem darurat atau emergency brake policy dalam transisi PSBB jika kepadatan lalu lintas sudah tidak terkendali lagi.
"Ganjil-genap memang diatur tetapi dengan kondisi tertentu dan ditetapkan dengan kondisi tertentu. Itu kapan? Pada saat misalnya terjadi kepadatan lalin yang tinggi. Baru kita bisa terapkan," kata Syafrin, Kamis (11/6/2020).
Menurut dia, penerapan ganjil-genap kendaraan mobil dan motor juga tidak akan diterapkan di seluruh ruas jalanan DKI Jakarta. Kata Syafrin, Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi kondisi lalin terlebih dahulu, termasuk jaringan angkutan umum di jalanan Ibu Kota.
"Dan tentu ini penerapannya sangat tergantung daripada perkantoran, dunia usaha yang menjalankan pengaturan dalam Pergub yang 50 persennya bekerja 50 persen lainnya work from home," ujarnya.