Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ganjil-Genap di Jakarta Akan Diterapkan dalam Kondisi Tertentu

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Kamis, 11 Juni 2020 |05:42 WIB
Ganjil-Genap di Jakarta Akan Diterapkan dalam Kondisi Tertentu
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

DKI juga meminta perkantoran membagi dua shift dari 50% karyawannya yang bekerja di kantor. Sejauh ini, lanjut Syafrin, simulasi jam kerja dibagi pukul 07.00 WIB dan 09.00 WIB tidak membutuhkan ganjil-genap.

Ia menjelaskan, angkutan umum di Jakarta masih mampu menampung aktivitas warga saat masa transisi PSBB. "Karena dari sisi kapasitas angkutan umum cukup dari sisi trafficnya itu landai," imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif.

Salah satu Pergub tersebut mengatur soal penerapan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi baik mobil maupun motor. Namun, aturan ini belum berlaku lantaran Anies belum menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur teknis penerapan sistem ganjil-genap tersebut. Lalu bagaimana penjelasan Anies?

Anies mengatakan, Pergub 51/20 mengatur bahwa Pemprov DKI bisa memutuskan kebijakan darurat dan membatalkan masa transisi PSBB jika penyebaran virus Covid-19 di Ibu Kota kembali melonjak.

Terkait penerapan ganjil-genap, sambung dia, bisa saja dilakukan jika evaluasi transisi PSBB mengharuskan diterapkannya aturan tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement