Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Nahrawi dianggap telah menghambat perkembangan dan prestasi atlit Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang Olahraga.
"Terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui terus terang seluruh perbuatan yang dilakukannya; Terdakwa tidak menjadi teladan yang baik sebagai pejabat publik," ujarnya.
"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan; Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," sambungnya.
Baca Juga : Update Covid-19 per 12 Juni: 36.406 Positif, 13.213 Sembuh & 2.048 Meninggal