Berdasarkan klaim para pelaku, korban menyanggupi melayani persetubuhan itu secara bergantian, dengan syarat harus mencarikan pil excimer dan membayar 1 orang seharga Rp100 ribu.
Baca Juga: Gadis Tangsel Tewas Usai Diperkosa, Keluarga Berdamai tapi Polisi Lanjutkan Proses Hukum
"Saat korban mabuk dan meracau, barulah para pelaku menyetubuhi secara bergantian," tutur Efri.
"Akibat kejadian itu korban sempat dibawa ke rumah sakit. Lalu diambil oleh keluarga, dan akhirnya meninggal dunia," pungkasnya.
Mereka yang ditangkap dijerat Pasal 81 subsider Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
(Abu Sahma Pane)