Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas tanah yang mana sempat dibuang oleh tersangka Eva.
Kemudian petugas melakukan introgasi kepada kedua orang tersebut, dan tersangka Anggi mengakui bahwa masih ada lagi narkotika jenis sabu yang ia simpan di rumahnya, dan petugas menemukan barang bukti lainnya berupa 8 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip bening.
Selanjutnya kedua tersangka serta barang bukti di bawa ke Mapolres Muara Enim guna penyidikan lebih lanjut.
(Awaludin)