JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamana (Menko Polhukam) Mahfud MD, melakukan dialog dan bertemu sejumlah tokoh agama, ormas dan pimpinan pondok pesantren di Gedung Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (14/7/2020).
Dalam kesempatan ini, Mahfud MD menampung berbagai aspirasi sejumlah tokoh, menguatkan komitmen, menjaga keutuhan negara.
Menyikapi pro dan kontra Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP), Mahfud MD menegaskan, pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final sebab berdasarkan TAP MPR No I Tahun 2003 tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut TAP MPRS XXV Tahun 1966.
Sikap pemerintah, lanjut Mahfud, tidak setuju jika TAP MPRS Nomor 20 tidak masuk ke dalam RUU HIP. Pemerintah juga tidak setuju jika Pancasila dikurangi menjadi trisila atau ekasila.
"Baru saja saya menyampaikan sikap pemerintah pada para ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan pimpinan Pondok Pesantren di DIY. Saya kira tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan, kecuali mengawal agar janji dan komitmen itu dipegang pemerintah dan DPR. Mari saling memahami dan saling bekerjasama untuk mencapai yang baik di dalam demokrasi yang kita bangun," tutur Mahfud MD, dalam keterangannya.