JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tas bernilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), yang menyeret mantan Sekretaris MA, Nurhadi (NHD). Tas mewah itu diduga milik istri Nurhadi, Tin Zuraida.
"Iya benar, terkait perkara dengan tersangka NHD dkk penyidik telah melakukan penyitaan terkait beberapa barang yang diduga ada kaitannya dengan perbuatan para tersangka, di antaranya berupa tas dan sepatu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).
Ali tak menjelaskan lebih detail ihwal kepemilikan tas dan sepatu mewah yang disita tersebut. Ia hanya memastikan bahwa tas dan sepatu yang disita KPK tersebut bernilai tinggi. "Yang cukup bernilai ekonomis," ujarnya.
KPK sendiri sempat mengagendakan pemeriksaan terhadap Tin Zuraida pada Senin, 15 Juni 2020, kemarin untuk mengonfirmasi sejumlah hal. Ia rencananya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.