Namun, Tin Zuraida absen alias tidak hadir pada panggilan pemeriksaan kemarin dengan alasan sakit. Oleh karenanya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Tin pada, 22 Juni 2020.
"TZ hari Senin kemarin tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Ada konfirmasi karena alasan sakit dan akan dijadwal ulang tgl 22 Juni 2020," beber Ali Fikri.
Belakangan, KPK memang sedang menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi. Nurhadi disinyalir mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset yang kini sedang diselidiki lembaga antirasuah.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.