TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang memperketat pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga ke tingkat RW dengan menerapkan konsep PSBL atau Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga (PSBL-RW). Adapun lingkungan yang memberlakukan PSBL adalah RW yang masih termasuk ke dalam zona merah.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan penerapan PSBL ini tidak mengurangi pengawasan di tingkat kota. Namun, akan membuat pengawasan penyebaran Covid-19 menjadi lebih baik karena melibatkan RW dan juga RT. Tak hanya itu, RW yang termasuk zona hijau, namun bersebelahan dengan zona merah juga akan ikut membantu pengawasan PSBL.
"PSBL ini jadi satu dengan PSBB, saling melapisi aja, kita ingin yang di bawah itu diperketat di lapisan RT dan RW terutama zona merah dan kuning. Tingkat kota jg sama, maka sekarang kita minta masyarakat agar terus disiplin," ujar Arief Selasa (15/6/2020).
Secara garis besar, PSBL-RW ini akan mewajibkan setiap warga yang akan masuk dan keluar ke lingkungan yang dinyatakan zona merah melapor kepada gugus tugas tingkat RW. Hal ini dilakukan untuk memantau orang yang berada di lingkungan tersebut sehingga memudahkan proses pengawasan.