JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia, Risyanto Suanda divonis empat tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Risyanto Suanda juga diganjar hukuman denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Risyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap sebesar 30 ribu dolar Amerika serta gratifikasi 30 ribu dolar AS dan 80 ribu dolar Singapura.
Perbuatan Risyanto Suanda itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
"Menyatakan terdakwa Risyanto Suanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Ketua Majelis Hakim Sunarso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2020).
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Risyanto. Pidana tambahan itu berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.244.799.300.