Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan hukuman terhadap Risyanto. Untuk hal yang meringankan, perbuatan Risyanto itu dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya dan memiliki tanggungan keluarga," kata hakim.
Dalam perkara suapnya, Risyanto Suanda dinyatakan terbukti menerima suap senilai 30 ribu dolar Amerika dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa. Suap itu diberikan lantaran Risyanto menyetujui Mujib Mustofa untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa "frozen pacific makarrel/Scomber Japonicus" (ikan salem) milik Perum Perikanan Indonesia.
Baca Juga : Main Handphone di KRL Berisiko Tertular Virus Corona
Perum Perikanan Indonesia adalah BUMN yang melakukan kegiatan usaha di bidang jasa perikanan dan dapat mengajukan Rekomendasi Pemasukan Hasil perikanan (RPHP) kepada Kementerian Kelautan Dan Perikanan sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.