JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyebutkan bila pelaksanaan pendidikan di Madrasah, dan Perguruan tinggi keagamaan agar dapat mengikuti surat keputusan bersama (SKB), empat menteri terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran baru di masa pandemi Covid-19.
"Penyelenggaraan pendidikan seperti madrasah dan perguruan tinggi keagamaan, mengikuti panduan yang diselenggarakan Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri tentang panduan pembelajaran," kata Fachrul saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis (18/6/2020).
Ia melanjutkan, bila sejumlah kebijakan yang telah disiapkan pihak Kemenag agar pembelajaran di madrasah jika belum masuk dalam kawasan zona hijau sehingga masih belajar dari rumah. Salah satunya adalah menyiapkan e-learning secara gratis.
"Mengadakan e-learning madrasah sebagai pendukung terlaksananya pelaksanaan daring secara gratis disebarkan ke seluruh madrasah ini sudah sejak Maret dan sudah diakses 14.820 madrasah, 112.000 kelas online," terang dia.