PERUSAHAAN layanan media streaming digital, Netflix diblokir karena belum mematuhi aturan dalam hukum Indonesia. Mirisnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjalin kerjasama dengan perusahaan asing tersebut. Jalinan kerjasama menuai kritik pedas dan kecaman berbagai kalangan.
Kemendikbud dan Netflix sepakat menayangkan film dokumenter yang sudah tayang di Netflix. Sarana untuk memutar ulang adalah, TVRI yang merupakan televisi plat merah. Sesuai jadwal, tayang mulai hari ini, pukul 21.30 WIB dan ulangannya bisa dilihat Minggu serta Rabu pukul 09.00 WIB.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Penyiaran Indonesia dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) ramai-ramai mengkritik kolaborasi Nadien. Dinilai aneh atau janggal karena menjalin kerjasama dengan perusahaan asing yang masih bermasalah.
Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah menilai, langkah Kemendikbud tersebut sama saja mengabaikan kreator konten dalam negeri. Pasalnya, Indonesia sama sekali tidak kekurangan, bahkan bisa dikatakan cukup banyak.
Baca Juga: Kemendikbud Harus Hentikan Kerjasama dengan Netflix, Alihkan ke Lokal