PEMALANG - Dengan modus menjanjikan korban untuk bisa masuk PNS, tersangka SM (35) dan Is (39) mengelabuhi korbannya dengan total kerugian Rp4,3 miliar di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Senin (22/6/2020).
Awalnya, tersangka SM yang mengaku sebagai panitia seleksi (Pansel) penerimaan CPNS melalui jalur internal Kabupaten Pemalang tahun 2019, mengatakan pada korban MM (52) dirinya mampu meluluskan anak korban untuk masuk PNS Kabupaten Pemalang tahun 2019.
“Dengan syarat, korban memberikan sejumlah uang yang akan disetorkan kepada pimpinan yaitu tersangka Is ,” kata AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho.
AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, korban telah memberikan uang melalui empat tahap kepada tersangka dengan total kerugian sebesar Rp137 juta.