Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara.
Baca Juga : Bareskrim Tangkap Sindikat Internasional Penjualan APD via Medsos
Tersangka Is seorang Asn di Bagian Kepegawaian Pemalang, mengaku nekat melakukan penipuan karena untuk kebutuhan. "Saya nekat melakukan aksi ini karena untuk menutup kebutuhan. Hasil uang yang saya kumpulkan, habis untuk bersenang-senang," ucap Is.
Baca Juga : Terjerat Utang Online, Duda Anak 4 Nekat Kuras ATM Pacarnya
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.