Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersangka Penipuan CPNS Rugikan Korban hingga Rp4,3 Miliar di Pemalang

Suryono , Jurnalis-Senin, 22 Juni 2020 |19:00 WIB
Tersangka Penipuan CPNS Rugikan Korban hingga Rp4,3 Miliar di Pemalang
Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho saat konferensi pers terkait penipuan CPNS di Mapolres Pemalang, Senin (22/6/2020). (Foto : iNews/Suryono Sukarno)
A
A
A

Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara.


Baca Juga : Bareskrim Tangkap Sindikat Internasional Penjualan APD via Medsos

Tersangka Is seorang Asn di Bagian Kepegawaian Pemalang, mengaku nekat melakukan penipuan karena untuk kebutuhan. "Saya nekat melakukan aksi ini karena untuk menutup kebutuhan. Hasil uang yang saya kumpulkan, habis untuk bersenang-senang," ucap Is.

Baca Juga : Terjerat Utang Online, Duda Anak 4 Nekat Kuras ATM Pacarnya

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement