JAKARTA - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti menyampaikan bahwa John Refra Kei berstatus pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019.
John Kei, lanjut dia, menjalani pembebas bersyarat di bawah pembimbingan dan pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas)
"John Kei selama menjalani pembebas bersyarat di bawah pembimbingan dan pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas)," kata Rika dalam keterangannya kepada Okezone, Selasa (25/6/2020).
Baca juga: John Kei Merasa Dikhianati Nus Kei soal Pembagian Uang Penjualan Tanah