Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

John Kei Berstatus Bebas Bersyarat, Ini Kata Ditjen Pas Kemenkumham

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 23 Juni 2020 |07:01 WIB
 John Kei Berstatus Bebas Bersyarat, Ini Kata Ditjen Pas Kemenkumham
John Kei bersama anak buahnya ditangkap Polda Metro Jaya (foto: Okezone.com/Dede)
A
A
A

Seperti diketahui, John Kei kembali ditangkap polisi lantaran kasus penganiayaan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan penyerangan di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, permasalahan tersebut berawal dari persoalan internal keluarga John Kei dengan Nus Kei soal pembagian uang hasil penjualan tanah di Ambon.

"Motif yang mendasari kelompok John Kei mekakukan aksinya itu bisa dikatakan persoalan internal keluarga antara John Kei dengan Nus Kei," ujar Nana Sudjana.

Menurit dia, John Kei merasa dikhianati karena tidak puas dengan pembagian uang hasil penjualan tanah. Tak adanya penyelesaian atas persoalan tersebut, keduanya saling melakukan pengancaman melalui handphone hingga akhirnya berujung pada aksi penyerangan yang dilakukan kelompok John Kei.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement