Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istri Pelaku Penusuk Wiranto, Fitria Diana Divonis 9 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 25 Juni 2020 |15:33 WIB
Istri Pelaku Penusuk Wiranto, Fitria Diana Divonis 9 Tahun Penjara
foto: ist
A
A
A

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitria dengan pidana penjara selama 9 tahun,"sambungnya.

Vonis terhadap Fitria lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut istri Abu Rara yakni Fitri Diana selama 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Abu Rara dengan pidana 12 tahun penjara. Hakim menyatakan bahwa Abu Rara terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana terorisme.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement