Dimana harus ada waktu yang tepat untuk masuk dalam new normal. Kabupaten atau kota mana yang terlebih dulu dibuka. Selanjutnya yang menjadi skala prioritas baik ekonomi atau pelayanan publik.
Sektor yang memiliki resiko rendah terhadap penyebaran Covid-19 dibuka terlebih dulu. Kemudian disusul yang resiko sedang, dan terakhir yang paling tinggi. Sehingga dalam mengelola manajemen rem dan gas harus seimbang.
"Sektor yang memiliki resiko rendah didahulukan, yang memiliki sedang di nomor dua. Sektor yang memiliki resiko tinggi diakhir," tukas Jokowi.
Untuk di Jatim saat ini sudah tidak ada daerah yang memberlakukan PSBB. Surabaya Raya menerapkan PSBB hingga jilid III atau 8 Juni 2020, setelah itu masuk masa transisi. Sedangkan untuk Malang Raya menerapkan PSBB hanya 14 hari, setelah itu masuk masa transisi menuju New Normal.
(Awaludin)