Sebelumnya, Polsek Koja menangkap tiga orang mucikari yang menyediakan jasa pekerja seks komersial yang melibatkan anak dibawah umur. Ketiga pelaku yakni Dian Novianti, Kamsa Nur Cholis, dan Suryadi.
Adapun ketiganya dijerat UU TPPO Pasal 2 UU RI No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 KUHP dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.