Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korban Prostitusi Anak di Koja Diimingi Bekerja di Restoran

Sindonews , Jurnalis-Sabtu, 27 Juni 2020 |19:09 WIB
Korban Prostitusi Anak di Koja Diimingi Bekerja di Restoran
foto: ist
A
A
A

Sebelumnya, Polsek Koja menangkap tiga orang mucikari yang menyediakan jasa pekerja seks komersial yang melibatkan anak dibawah umur. Ketiga pelaku yakni Dian Novianti, Kamsa Nur Cholis, dan Suryadi.

Adapun ketiganya dijerat UU TPPO Pasal 2 UU RI No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 KUHP dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement