Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Lelang Bangunan dan Tanah Milik Terpidana Kasus Simulator SIM

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 29 Juni 2020 |16:09 WIB
 KPK Lelang Bangunan dan Tanah Milik Terpidana Kasus Simulator SIM
Juru Bicara KPK, Ali Fikri (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang bangunan dan tanah milik dari terpidana kasus korupsi simulator SIM, Budi Santoso. Hal itu dilakukan demi memaksimalkan pemasukan kas negara dari hasil rampasan tindak pidana korupsi.

"KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 atas nama terdakwa Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Adapun obyek lelangnya akan dilelang dalam satu paket dengan harga limit Rp28.411.084.000,00 dengan uang jaminan Rp5.800.000.000,00, berupa, sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Gempol Sari, Cigondewah Kaler, Bandung Kulon, Bandung.

 Korupsi

"Dengan luas tanah berdasarkan fotokopi Buku Tanah Hak Milik Nomor 359/Cigondewah Kaler atas nama Budi Susanto seluas 2.140 M². (sertifikat asli tidak dikuasai)," ujar Ali.

Kemudian, sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Blok Cibiuk, Cigondewah Kaler, Bandung Kulon, Bandung, dengan luas tanah berdasarkan fotokopi Buku Tanah Hak Milik Nomor 64/ Cigondewah Kaler atas nama Budi Susanto seluas 1.435 M². Dalam hal ini, sertifikat asli tidak dikuasai.

"Lelang dilaksanakan dengan metode “Closed Bidding” yaitu penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction), yang akan dilaksanakan Kamis, 9 Juli 2020 dengan batas akhir penawaran sampai pukul 10.00 Wib. Alamat domain : https://www.lelang.go.id. Tempat lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung, Gedung N, Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung. Penetapan pemenang, setelah batas akhir penawaran. Bea lelang pembeli sebesar : 2 % dari harga lelang," papar Ali.

Persyaratannya selengkapnya dapat di akses pada link sebagai berikut, https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/1712-pengumuman-lelang-eksekusi-barang-rampasan-26-6-2021

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement