JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 18 aset properti milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Polisi Djoko Susilo setelah ada keputusan berkekuatan tetap dalam kasus korupsi simulator SIM dan pencucian uang.
"KPK akan melakukan lelang barang sitaan dan rampasan dari penanganan perkara tindak pidana korupsi atas nama Irjen Polisi Djoko Susilo berupa 17 bidang tanah dan bangunan serta satu unit apartemen dengan total harga limit Rp179,683 miliar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Lelang akan dilakukan pada Kamis, 6 Desember 2018 secara penawaran terbuka atau open bidding dengan mengakses situs www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Lelang tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 537 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Juni 2014 atas nama Irjen Pol Djoko Susilo dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Adapun ke-18 aset properti milik Djoko Susilo tersebut yaitu:
1. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 377 meter oersegi di Jalan Cendrawasih Mas, Tanjung Barat, Jakarta Selatan atas nama Bun Yani dengan limit Rp5,694 miliar.
2. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 1098 meter persegi di Jalan Paso, Jagakarsa atas nama Haji Ali Sudin dengan nilai limit Rp8,363 miliar.