JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S. Bambang terkait korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ketua Majelis Hakim Casmaya menyatakan bahwa Sukotjo terbukti bersalah melawan hukum dengan cara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya, Sukotjo divonis selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama,” ujar Hakim Casmaya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).
Sukotjo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar dengan persyaratan apabila dalam kurun waktu satu bulan tidak dibayar maka harta yang bersangkutan akan disita dan dilelang oleh pengadilan.
Pertimbangan hakim dalam memutuskan vonis empat tahun penjara terhadap Sukotjo lantaran terdapat hal yang memberatkan. Di mana dalam hal ini, perbuatan Sukotjo telah bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam Pemberantasan korupsi.
Sementara itu, untuk pertimbangan yang meringankan Sukotjo karena ia telah ditetapkan sebagai Justice Collaborator dalam mengembangkan kasus tersebut. Adapun vonis terhadap Sukotjo lebih rendah setengah tahun dari tuntutan Jaksa.
Dalam kasus ini, Sukotjo sendiri dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang (UU Tipikor) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)