JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang bangunan dan tanah milik dari terpidana kasus korupsi simulator SIM, Budi Santoso. Hal itu dilakukan demi memaksimalkan pemasukan kas negara dari hasil rampasan tindak pidana korupsi.
"KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 atas nama terdakwa Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Adapun obyek lelangnya akan dilelang dalam satu paket dengan harga limit Rp28.411.084.000,00 dengan uang jaminan Rp5.800.000.000,00, berupa, sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Gempol Sari, Cigondewah Kaler, Bandung Kulon, Bandung.
