JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melakukan pelelangan terhadap barang rampasan milik dari terpidana kasus korupsi simulator SIM Budi Susanto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa proses lelang itu akan dilaksanakan pada Selasa 17 Oktober 2017. Setidaknya ada dua aset yang akan dilelang oleh lembaga antirasuah melalui KPKNL.
Pertama adalah, tanah dan bangunan di Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan kuas 153 m2 dengan harga limit Rp17.368.000.000, kedua, tanah dan bangunan di Pulo Gadung, Jakarta Timur seluas 162 m2 dengan harga limit Rp1.797.600.000.
"Untuk uang jaminan lelang aset pertama Rp3,48 miliar dan aset kedua, uang jaminan Rp360 juta," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (16/10/2017).
Penawaran lelang itu sendiri akan dilakukan melalui open bidding dan dapat diakses melalui www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. "Sejak berita lelang diterbitkan, calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang," imbuh Febri.
Kepada masyarakat yang berkeinginan mengikuti lelang dapat memperoleh informasi lebih lanjut dengan mengakses website KPK di https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman/4092-pengumuman-lelang-pertama-eksekusi-barang-rampasan2.
Budi Susanto sendiri sebelumnya adalah seorang Direktur PT CMMA. Oleh majelis hakim, Budi Susanto dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK dalam kasus perkara korupsi proyek simulator SIM roda dua dan roda empat.
(Salman Mardira)