Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 29 Juni 2020 |18:53 WIB
Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara
Imam Nahrawi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp400 juta serta subsidair tiga bulan bui terharap eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Majelis Hakim berpandangan bahwa, Imam telah bersalah melakukan tindak pidana praktik korupsi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait percepatan proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun, dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Selain kurungan penjara, Imam juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sehanyak Rp18.154.238,882.

"Jika tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa akan disita dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa belum juga cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dikenakan pidana penjara selama 2 tahun," ucap hakim.

Imam Nahrawi Foto Heru Haryono 

Tak hanya itu, Hakim Selain juga mencabu hak politik Imam Nahrawi selama 4 tahun usai menjalani masa pidana penjara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement