Baca Juga : Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara
Majelis Hakim berpandangan, Imam telah bersalah melakukan tindak pidana praktik korupsi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait percepatan proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
(Erha Aprili Ramadhoni)