Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa 7 Orang Terkait Kasus Dugaan Suap Nurhadi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 30 Juni 2020 |11:04 WIB
KPK Periksa 7 Orang Terkait Kasus Dugaan Suap Nurhadi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto : Okezone.com/Muhamad Rizky)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis lembaga antirasuah, keenam saksi itu adalah Ketua RW 003, Megamendung, Bogor, Muhtar Sanusi, Ketua RT 003 Megamendung, Bogor, Ayub, tukang kebun Ahmad Wahib, Mahmud dan Rahmat.

Kemudian, saksi dari kalangan karyawan swasta Tjandra Mindharta Gozali, dan wiraswasta, Sali.

"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu adalah mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.


Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement