JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pada 16 Juni 2020 Subdit 4 Ditipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan Gelar Perkara berdasarkan LP Nomor : LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis dan dua terlapor Titi dan Jack.
"Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa JBL (Jack Boyd Lapian) dan TSE (Titi Sumawijaya Empel) statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono dikantornya, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020).
Baca juga: Dilaporkan Balik Pendiri Kaskus, Ini Respons Jack Lapian