Dalam menetapkan tersangka, kata Awi, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 14 orang dengan saksi ahli bahasa satu orang dan saksi ahli pidana satu orang.
Atas perbuatannya, Jack disangka melanggar Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No 19 th 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE (informasi dan Transaksi Elektronik);
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan yang Menyeret Pendiri Kaskus Ditingkatkan ke Penyidikan
Sementara itu, untuk tersangka Titi, atas perbuatannya, Ia disangka melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
"Rencana para tersangka akan dilakukan pemeriksaan pada hari kamis tanggal 2 Juli 2020 dan surat panggilan sudah dikirimkan sejak tanggal 29 Juni 2020," tutup Awi.
(Awaludin)